1.Sebutkan isi dari UUD 1945 alenia ke 4 !
2.Sebutkan syarat Negara yang Fundamental !
3.Apa Pengertian Konstitusi!
4.Sebutkan 5 Keputusan MPR mengamandemen UUD 1945
5.Sebutkan 2 alasan dari soal No.4
JAWABAN
1.Kemudian daripada itu untuk membentuk suatu pemerintah negara Indonesia yang melindungi
segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia dan untuk memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa, dan ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan sosial, maka disusunlah kemerdekaan kebangsaan Indonesia itu dalam suatu Undang-Undang Dasar negara Indonesia, yang terbentuk dalam suatu susunan negara Republik Indonesia yang berkedaulatan rakyat dengan berdasar kepada : Ketuhanan Yang Maha Esa, kemanusiaan yang adil dan beradab, persatuan Indonesia, dan kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan/perwakilan, serta dengan mewujudkan suatu keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.
2.A. Dari segi terjadinya . Ditentukan oleh pembentuk Negara dan penjelma dalam suatu pernyataan lahir sebagai penjelmaan kehendak pembentuk Negara untuk menjadikan hal-hal tertentu sebagai dasar – dasar Negara yang dibentuknya .
B. Dari segi isinya . maka pambukaan UUD 1945 memuat dasar – dasar pokok Negara sebagai berikut :
Dasar Tujuan Negara
Ketentuan di adakannya undang – undang dasar NKRI 1945
Bentuk Negara 9
Dasar Falsafah Negara ( asas kerohanian Negara )
3.Konstitusi : Berasal sari kata constitution ( Inggris ), Constitutie (Belanda) dan Constituer ( Perancis ) , yang berarti membentuk , menyusun , menyatakan . Dalam bahasa Indonesia , konstitusi diterjmahkan atau disamakan artinya dengan UUD (Grondwet, Grundgesetz)
4.A. tidak mengubah Pembukaan UUD 1945
B. tetap mempertahankan susunan kenegaraan (staat structuur)
C. serta mempertegas sistem pemerintahan presidensil
D. mempertahankan bentuk Negara NKRI
Tidak ada komentar:
Posting Komentar